Senin, 07 Oktober 2024

INFORMASI :

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Quisque semper tellus id quam sollicitudin, non congue enim bibendum.

Mahasiswa KKN Unsoed Melakukan Sosialisasi Peran Generasi Muda dalam Memberantas Rokok Ilegal dan Bea Cukai Negara di Desa Banjarejo Kabupaten Kebumen

Mahasiswa KKN Unsoed Melakukan Sosialisasi Peran Generasi Muda dalam Memberantas Rokok Ilegal dan Bea Cukai Negara di Desa Banjarejo Kabupaten Kebumen

Mahasiswa KKN Unsoed Melakukan Sosialisasi Peran Generasi Muda dalam Memberantas Rokok Ilegal dan Bea Cukai Negara di Desa Banjarejo Kabupaten Kebumen

 

Kegiatan Edukasi Pemberantasan Rokok Ilegal kepada remaja karang taruna Desa Banjarejo

 

Banjarejo, Puring, Kebumen

Rokok Ilegal adalah rokok yang tidak dilengkapi pita cukai resmi, dipalsukan mereknya, sehingga seolah-olah terlihat asli/legal padahal palsu tidak membayar cukai dan dijual dengan harga sangat murah dan tanpa tanggung jawab berimbas ke hal-hal buruk, seperti meningkatnya perokok di bawah umur (pada usia 10-14 tahun). Peredaran rokok ilegal sangat berdampak buruk pada berbagai sektor seperti sektor ekonomi, kesehatan, dan hukum. Rokok ilegal sering kali tidak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan, sehingga berpotensi lebih berbahaya bagi konsumen. Peredaran rokok ilegal juga sering terkait dengan aktivitas kejahatan terorganisir, termasuk penyelundupan yang dapat merugikan negara. Upaya untuk memberantas rokok ilegal melibatkan peningkatan pengawasan, kampanye kesadaran masyarakat, dan kerja sama internasional, dengan tujuan melindungi kesehatan publik serta pendapatan negara. 

Dalam rangka memberantas rokok ilegal di Desa Banjarejo, Mahasiswa KKN Unsoed melakukan mapping toko di Desa Banjarejo dan kegiatan edukasi yang bertujuan secara umum kepada masyarakat Desa Banjarejo dan secara khusus kepada remaja Desa Banjarejo.



 

 

Pelaksanaan kegiatan pemberantasan rokok ilegal dimulai dengan melakukan Mapping toko yaitu mendatangi setiap toko/warung yang menjual rokok di Desa Banjarejo. Dalam kegiatan mapping dilakukan proses penggalian informasi mengenai ketersediaan rokok ilegal di toko tersebut dan diperoleh hasil bahwa 11 toko di Desa Banjarejo tidak terdapat penjualan rokok ilegal seperti yang pernah disampaikan oleh Bapak Sambiyo Selaku Kepala Desa Banjarejo, “Desa Banjarejo bebas dari peredaran rokok ilegal”.

 


Dalam rangka penguatan pemberantasan rokok ilegal, dilakukan kegiatan edukasi / sosialisasi mengenai peran generasi muda dalam pemberantasan rokok ilegal dan bea cukai negara. Kegiatan edukasi dilakukan dengan sasaran peserta remaja Desa Banjarejo dan masyarakat umum Desa Banjarejo. Kegiatan Edukasi kepada masyarakat umum dilakukan bersamaan dengan perkumpulan rutin Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) pada Minggu, 14 Juli 2024 dan kegiatan edukasi kedua dilakukan pada Rabu, 17 Juli 2024 dengan peserta remaja Desa Banjarejo yang bertempat di Balai Desa Banjarejo. Dalam kegiatan edukasi membahas mengenai Cukai Hasil Tembakau, membahas Objek Cukai, Tugas dan Fungsi Bea Cukai, serta Hubungan Cukai dan APBN, menjelaskan pengertian dan prioritas penggunaan DBH CHT (Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau). Selain itu, pada edukasi ini juga membahas membahas pengertian, ciri-ciri, dan jenis-jenis rokok ilegal serta menjelaskan peran generasi muda dalam pemberantasan rokok ilegal.

 



 

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter